WahanaNews-Sultra | Terlibat peredaran gelap narkoba, oknum anggota Polri dari Polres Wakatobi, Aipda AS yang ditangkap pada Rabu (2/2) , telah dipecat secara tidak hormat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sulaesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Prianto.
Baca Juga:
Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti, Tamping Kebersihan Jadi Tersangka
Prianto menjelaskan, pemecatan oknum anggota Polri tersebut dilakukan setelah menggelar sidang selama tiga hari.
"Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Prianto, Sabtu (2/3/22).
Dia mengungkapkan, anggota Polri berinisial AS dengan pangkat Aipda tersebut disidang kode etik selama tiga hari mulai Rabu (30/3) hingga hasil putusan sidang pada Jumat (1/4).
Baca Juga:
Polisi Tegaskan 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Bakal Dimiskinkan
Prianto mengatakan, sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Satu di antaranya oknum anggota kepolisian Aipda AS (36) pada Rabu (2/2), di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari.