WahanaNews-Sultra | Pencemaran lingkungan di desa Lamondowo diduga akibat aktivitas tambang sejumlah korporasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Masyarakat setempat mengaku bahwa sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan telah rusak, khususnya di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.
Baca Juga:
Diduga Tidak Miliki Izin, Polres Konawe Sita 200 Tabung LPG 3 kg
Warga mengeluhkan bak penampungan air bersih di Desa Lamondowo sudah lebih dari dua minggu berbau dan berwarna kekuningan hingga memerah.
Selain tak layak konsumsi, air disebutkan tak bisa digunakan untuk keperluan lain seperti mencuci pakaian dan untuk memasak.
Atas dasar kondisi tersebut, sejumlah pemuda asal Konawe Utara dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Bersatu melakukan unjuk rasa di kantor dinas kehutanan Sultra dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Baca Juga:
Banjir di Jalan Ahmad Yani Kendari, Kendaraan Tidak Dapat Melintas
Mereka mempersoalkan adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27, yang dituding telah berkontribusi atas rusaknya sumber air mereka.
"Tuntutan kami hari ini adalah meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk merekomendasikan pencabutan izin IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena kami duga ada kejanggalan penerbitan izin pinjam pakai Kawasan Hutan PT KMS 27," ujar Sahril Gunawan, salah seorang orator, dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Sahril juga menjelaskan, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27.
Hasilnya, PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo.
"PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo karena kami sudah cek di Data Minerba One Map bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP, yang ada hanya PT Antam Tbk," ujarnya.[jef]