Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus perusak hutan di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis saat ditemui di Kendari, Kamis (28/3/2024), mengatakan bahwa buronan tersebut bernama Wahidin, yang merupakan tersangka utama dalam kasus perusakan hutan.
Baca Juga:
Pukat Harimau dan Bom Ikan Marak, Bupati Tapteng Segera Berkoordinasi dengan APH
"Ditangkap setelah tujuh bulan dicari. Ditangkap di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari," kata Ronald.
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk di Polda Sultra pada 6 Juli 2023 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan tersangka bernama Wahidin, karena diduga melakukan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
Baca Juga:
Tingkatkan PADes, Agincourt Resources Dukung Penuh Lubuk Larangan Hapesong Lama
"Kemudian kami menetapkan tersangka ini ke dalam DPO pada tanggal 12 September 2023," ujarnya.
Menurut Ronald, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke markas Dit Reskrimsus Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah berikutnya adalah melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya