Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan bahwa realisasi pendapatan negara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga 1 November 2024 telah mencapai Rp3,6 triliun.
Kepala Kanwil DJPb Sultra Syarwan saat ditemui di Kendari, Senin (4/11/2024), mengatakan bahwa realisasi sebesar Rp3,6 triliun itu berasal dari penerimaan dalam negeri, yakni penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Baca Juga:
Realisasi Pendapatan Bumi Anoa Capai Rp3,2 Triliun per 4 Oktober 2024
"Dari sektor perpajakan di Sultra tercatat ada sebesar Rp2,9 triliun, dan dari sektor PNBP sebesar Rp751 miliar," kata Syarwan.
Ia menyebutkan, jumlah realisasi pendapatan itu dari penerimaan dalam negeri perpajakan dan PNBP tersebut mengalami kontraksi secara tahun ke tahun atau year on year (yoy).
"Untuk Penerimaan Perpajakan secara yoy mengalami kontraksi sebesar 3,20 persen, sementara penerimaan PNBP mulai mengalami pertumbuhan sebesar 4,16 persen," ujarnya.
Baca Juga:
Kejati Kalsel Raup Rp3,42 Miliar dari PNBP Selama Semester 1 2024
Sementara itu, untuk realisasi belanja negara di Sultra pada periode yang sama tercatat sebesar Rp22 triliun dari total pagu sebesar Rp27,7 triliun yang terdiri dari Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) Rp6,41 triliun dan transfer ke daerah atau TKD sebesar Rp15,65 triliun
"Jika di persentase total realisasi Belanja Negara sebesar 79,63 persen dari pagu, terdiri dari Belanja K/L sebesar 71,16 persen dari pagu dan TKD sebesar 83,71 persen dari pagu," ujarnya.
Menurut Syarwan, secara tahun ke tahun (yoy), belanja K/L tumbuh sebesar 2,02 persen dan belanja TKD juga meningkat mencapai 5,54 persen.
Pada belanja K/L, realisasi belanja tertinggi oleh Kementerian PUPR sebesar Rp1,32 triliun atau 20,67 persen dari total realisasi di wilayah Provinsi Sultra.
Sedangkan pertumbuhan belanja tertinggi (yoy) pada Kementerian Perhubungan 31,82, kemudian diikuti oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebesar 22,77 persen.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]