Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
Kepala Dikbud Sultra Yusmin, di Kendari, Sabtu (18/5/2024) mengatakan, kebijakan pemberlakuan syarat PPDB bebas narkoba pihaknya langsung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra untuk memastikan seluruh peserta didik dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masuk ke SMA atau SMK itu adalah bebas narkoba.
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pungli Rp3,4 Miliar Berkedok Sumbangan Ortu Siswa SMA di Cirebon
"Artinya semua anak-anak kita tetap akan diterima di sekolah yang bersangkutan, tetapi dipastikan dulu dia betul-betul bebas dari narkoba," ucap Yusmin.
Yusmin menuturkan jika ditemukan narkoba dalam PPDB maka peserta didik baru harus direhabilitasi sebelum sekolah.
Setelah dipastikan selesai menjalani rehabilitasi, lanjutnya barulah bisa masuk sebab siswa yang pernah memakai narkoba bukan berarti tidak akan diterima, karena itu merupakan hak dasar seseorang untuk mengenyam pendidikan.
Baca Juga:
Pemprov Banten Temukan Siswa Daftar Berulang pada PPDB 2024 di Sekolah Sama
"Jadi tetap diterima tapi di rehab dulu. Karena yang kita khawatirkan itu bisa mempengaruhi teman-temannya yang lain sehingga harus kita antisipasi betul-betul agar ke depan anak-anak kita bebas narkoba," ungkapnya.
Yusmin menyampaikan jika kebajikan tersebut simultan yakni mulai Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, SMK dan perguruan tinggi maka narkoba bisa diatasi.
"Karena pemakaian narkoba mulai di generasi kita, dan ini potensi besar pemakaian narkoba adalah di generasi-generasi ini, sehingga ini langkah-langkah kita yang harus kita lakukan lebih cepat,” tuturnya.