WahanaNews-Sultra | Billing Management PLN Mamasa Demianus, memberikan penjelasan terkait penyegelan meteran listrik Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamasa, Senin (22/8/2022).
Demianus mengatakan, meteran listrik disegel lantaran pihak Disdukcapil Mamasa belum membayar tagihan listrik.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Bahas Tagihan Susulan Rp 41 Juta Pelanggan
"Kami menyegel karena belum bayar listrik di Agustus ini dan ini sudah sesuai aturan PLN," ungkap Demianus saat dihubungi wartawan via telepon.
Dia menjelaskan, dalam aturan PLN pelanggan yang tidak membayar listrik lewat dari tanggal 20 atau yang ditetapkan maka aliran listrik akan diputus sementara.
Nanti setelah pembayaran dilunasi baru pihak PLN kembali membuka meteran yang disegel.
Baca Juga:
PLN UP3 Kebon Jeruk Gelar Pertemuan Lanjutan Bahas Tagihan Pelanggan Rp 41 Juta
"Kalau tagihanya menuggak sampai tiga bulan maka akan putus kontrak dengan PLN," tandasnya.
Listrik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamasa, disegal oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Penyegelan, listrik dilakukan oleh PLN lantaran diduga belum membayar tunggakan listrik.