WahanaNews-Sultra | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi lakukan pemantauan lingkungan di sekitar Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) di Pulau Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Manajer Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, M Syukur dalam rilis yang diterima, Rabu mengatakan, pemantauan lingkungan dilakukan oleh lembaga terakreditasi yang berkecimpung di bidang analisis lingkungan yakni PT Global Quality Analitical untuk pekerjaan jaringan yang menghubungkan antara Gardu Induk (GI) 150kV PLTMG Baubau yang terletak di Kelurahan Kolese, Kecamatan Lealea, dan GI 150kV Baubau yang terletak di Desa Kadolo Katapi, Kec. Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Leny Marliani selaku Technical Manager PT Global Quality Analitical menyampaikan hasil pemantauan lingkungan yang dilaksanakan berjalan dengan lancar dengan hasil pemantauan seluruh aspek berada di bawah Nilai Ambang Batas (NAB).
"Kami laksanakan pemantauan lingkungan di sekitar pembangunan untuk mengetahui kualitas dari tiga parameter yaitu air, udara dan kebisingan. Adapun hasil pemantauan semua berada di bawah Nilai Ambang Batas," tutur Leny.
Leny melanjutkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan adalah kurang lebih satu bulan karena harus mengambil sampel pada beberapa titik dan membawa hasil sampel ke laboratorium untuk dilakukan pengujian lebih lanjut yang kemudian hasil uji laboratorium disampaikan kepada PLN.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Sementara itu, Pejabat Pengendali Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Keamanan PLN UIP Sulawesi, Muh.Pahri M Jafar menuturkan bahwa kegiatan pemantauan lingkungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh PLN setelah mendapatkan Izin Lingkungan.
"Pelaksanaan pemantauan lingkungan dilaksanakan secara periodik dalam satu tahun, yaitu dua kali pada Semester 1 dan Semester 2. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 45 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)," ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh PLN telah memenuhi peraturan yang berlaku, salah satunya ditinjau dari segi aspek lingkungan karena kami berkomitmen untuk menyediakan energi listrik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat demi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara dan pilihan pertama bagi pelanggan untuk solusi energi. [afs]