WahanaNews-Sultra | PT PLN UPP Sulawesi Tenggara gelar sosialisasi dan musyawarah penyampaian hasil penilaian KJPP di Aula Balai Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Kamis (1/9/22).
Kegiatan tersebut dalam rangka penyampaian hasil penilaian KJPP untuk kompensasi jalur Row atas tanah, bangunan dan tanaman untuk pembangunan T/L 150 KB Raha-Bau Bau.
Baca Juga:
Sidang Perdana, Guru SD Konawe Didakwa Pasal Perlindungan Anak
PIC Pertanahan PT PLN UPP Sultra, Ghalib Ramadhan menyampaikan sosialisasi tersebut dalam rangka menjelaskan hasil penilaian KJPP mengenai kompensasi ganti rugi jalur Row atas tanah, bangunan dan tanaman.
Pembangunan T/L Raha-BauBau dengan menggunakan dasar hukum pelaksanaan pengadaan lahan berdasarkan UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Perpres No 71 tahun 2012 beserta perubahan-perubahannya tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kemudian, Peraturan direksi No 0344.P/Dir 2016 tentang pengadaan tanah dilingkungan PT PLN (Persero), Permen ESDM No 13 tahun 2021 tentang kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada dibawah ruang bebas saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi. Juga atas Permen ESDM No 13 tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minuman pada SUTT, SUTET dan SUTTAS untuk penyaluran tenaga listrik.
Baca Juga:
Guru SD Honorer Konawe Diminta Uang Damai Rp50 Juta Dibantah Polisi
Masyarakat penerima kompensasi nantinya menyediakan surat foto kopi KTP, KK, alas hak/sertifikat dan rekening masing-masing. Uang pengganti nantinya langsung ditransferkan ke rekening penerima manfaat tanpa perantara dan pemotongan.
Menandatangi berkas dengan jumlah uang yang akan diterima.
“Hari ini kami sampaikan/sosialisasikan guna dipahami. Selain itu, kami menerima masukan dari para penerima kompensasi dan akan diteruskan ke pimpinan,” kata Ghalib.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu IPTU LM Arwan menekankan bagi masyarakat penerima manfaat agar mengikuti, mencermati dan menanyakan segala hal berkaitan dengan kompensasi.