Sultra.WahanaNews.co, Kendari - H-22 menjelang Pilkada serentak 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, memimpin Apel Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) Provinsi Sultra di lapangan kantor Gubernur, pada hari Senin (4/11/2024).
Apel diikuti 500 personel Satpol PP dan Satlinmas dari 17 Kabupaten/Kota di Sultra. Apel tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan jajaran Satpol PP dan Satlinmas dalam mendukung pengamanan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Dalam amanatnya, Pj Gubernur menekankan peran strategis terkait kondisi kondusif selama masa Pilkada. Ia menegaskan, "sesuai peraturan perundang-undangan Satpol PP memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat. Begitu pula dalam berlangsungnya tahapan Pilkada 2024. sehingga kondisi aman dan kondusif selama tahapan Pilkada, agar masyarakat dapat gunakan hak pilih dengan baik,” ujar Andap.
Pj Gubernur memberikan apresiasi kepada Kepala Satpol PP Provinsi Sultra, Hamim Imbu yang telah menginisiasi penyelenggaraan apel siaga tersebut. Apresiasi yang sama Andap sampaikan juga kepada jajaran Satpol PP dan Satlinmas atas komitmen dalam menjaga ketertiban dalam dinamika politik jelang Pilkada 2024.
Dalam acara tersebut Andap pun mengintruksikan kepada jajaran Satpol PP untuk bersinergi dengan aparat keamanan TNI dan Polri. Menurutnya sinergitas dibutuhkan demi memastikan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas) di seluruh wilayah Sultra hingga perhelatan Pilkada 2024 usai.
Baca Juga:
KPU Jakpus Terapkan SOP Pengamanan Logistik Pilkada Jakarta 2024 untuk Keamanan Optimal
Arahan Pj. Gubernur Sultra dalam Apel Kesiapsiagaan menekankan pada: pertama, persiapkan operasional dengan matang. Seluruh kekuatan dan kesiapan pasukan cadangan perlu dicek ulang untuk memastikan efektivitas di lapangan.
Kedua, pahami peran dan aturan yang mendasari tugas, termasuk PP No. 16/2018 tentang Satpol PP, Permendagri No. 26/2020 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas, serta Permendagri No. 16/2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etik Polisi Pamong Praja.
Ketiga, koordinasi dengan Penyelenggara dan Pengawas Pilkada serta Aparat Keamanan untuk ciptakan sinergi yang kuat dalam menjaga ketertiban umum sebelum, saat dan paska Pilkada.