Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut), Yusmin, menyerahkan 12 sertifikat tanah milik masjid dan madrasah di Kabupaten Kolut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pj Bupati Kolut Yusmin saat dihubungi di Kolut, Jumat (3/1/2025), mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah masjid dan madrasah itu dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-79 Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga:
Kemenag Bergerak Usai Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Pati Terbongkar
Dia menyebutkan bahwa penyerahan itu dilakukan untuk menegaskan legalitas dari masjid dan madrasah untuk menjaga keberlanjutan aset keagamaan dan pendidikan di Kabupaten Kolut.
“Penyerahan sertifikat ini adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset masjid serta madrasah dari potensi gangguan atau sengketa di masa depan. Semoga ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” kata Yusmin.
Ia mengungkapkan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Kementerian Agama yang terus berupaya memperkuat kerukunan beragama sekaligus mendukung pembangunan sektor pendidikan.
Baca Juga:
Kemenag Atur Penyesuaian Tugas ASN, WFO Selama 3 Hari Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kolut Alimuddin menyampaikan bahwa sertifikat tersebut meliputi beberapa lokasi strategis yang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pendidikan di wilayah itu.
“Alhamdulillah, 12 sertifikat tanah telah selesai diproses dan diserahkan. Ini mencakup tanah untuk masjid dan madrasah agar bisa digunakan tanpa hambatan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa legalitas tanah dianggap penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan fasilitas keagamaan dan pendidikan. Sertifikat ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset, meningkatkan rasa aman, dan memastikan manfaat jangka panjang bagi umat.