WahanaNews-Jatim | Penyesuaian tarif listrik bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas dan pemerintah mulai triwulan III 2022 dipengaruhi faktor yang bersifat tidak dapat dikendalikan yakni kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batu bara.
ICP dan inflasi mempengaruhi tarif adjustment diberlakukan mulai triwulan ketiga tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan’ di Jakarta.
Baca Juga:
Reses Terakhir, Ahmad Ushtuchri Beri Pesan Ini untuk Pemilih Milenial
Pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Rida menjelaskan bahwa pemerintah selalu meninjau perkembangan kurs, inflasi, ICP, dan harga batu bara setiap tiga bulan yang menjadi dasar kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut.
Pada triwulan ketiga 2022, pemerintah melihat ada kecenderungan harga minyak naik signifikan akibat masih dipengaruhi krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
Baca Juga:
Peduli Warga Penderita Tumor, Anggota DPRD Riau Fraksi PDI-Perjuangan Turun Gunung
“Asumsi ICP awal kami 63 dolar AS per barel, tapi belakangan untuk kepentingan perhitungan tarif adjustment untuk triwulan ketiga sudah sampai ke 104 dolar AS per barel,” kata Rida.
Dengan demikian, lanjutnya, harga minyak mentah naik 65 persen dari asumsi awal pemerintah yang hanya 63 dolar AS per barel.
Apabila mengacu outlook biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN pada tahun ini, pembelian bahan bakar minyak mencapai Rp22,67 triliun atau 17,79 persen dari total pembelian bahan bakar yang Rp127,45 triliun.