Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal membayar retribusi sampah.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kota Kendari Nismawati di Kendari, Rabu (12/6/2024), mengatakan pemkot telah menetapkan kebijakan baru mengenai retribusi persampahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Dalam kebijakan ini, retribusi untuk layanan persampahan bagi rumah tangga mengalami peningkatan signifikan dari sebelumnya Rp5 ribu per bulan menjadi Rp21 ribu per bulan," kata dia.
Dia menyebutkan retribusi pelayanan persampahan berbeda-beda dan dikelompokkan menjadi 11 kategori, salah satunya rumah tangga dengan nilai Rp21 ribu per bulan.
Ia mengatakan ASN yang berdomisili di Kota Kendari tentunya juga memiliki kewajiban membayar retribusi persampahan. Hal tersebut menjadi penting karena ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran retribusi.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
"ASN ini kan memiliki rumah tangga. Artinya ASN yang berdomisili di Kota Kendari juga mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi persampahan," ujarnya.
Nismawati menyebut pembayaran iuran sampah oleh ASN tersebut bukan baru dimulai tahun ini, tetapi telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2012, di mana nilai retribusi persampahan untuk rumah tangga senilai Rp5 ribu per bulan.
"Kalau ada ASN dan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang keberatan, saya kira hanya karena mereka belum mendapatkan penjelasan saja," kata dia.