Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) saat ini menunggu arahan dari Bupati Surunuddin Dangga terkait somasi terhadap guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang telah melewati batas waktu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel Annas Masud saat ditemui di Konsel, Selasa (12/11/2024), mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani karena telah mencabut kesepakatan damainya dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim telah melewati batas, yakni 1x24 jam, setelah dikeluarkan pada 6 November 2024 lalu.
Baca Juga:
Kalimantan Timur Raih Peringkat Tiga Besar Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024
"Iya belum ada permintaan maaf (dari Supriyani), tetapi kami masih menunggu arahan bupati, karena sampai hari ini belum ada perintah dan arahan selanjutnya dari bupati," kata Annas Masud.
Dia menyebutkan bahwa komitmen pemerintah daerah (Pemda) adalah memberikan teguran kepada guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang saat ini sedang berselisih dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim itu tidak ada penekanan yang terjadi saat proses mediasi di lakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan.
"Kalau kita tidak somasi maka publik akan menilai bahwa benar ada penekanan saat terjadinya mediasi tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Bantuan Internet Gratis di Kotawaringin Timur, Kalteng 2024 Mulai Direalisasikan
Annas Masud juga menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu merupakan bukti yang dilakukan oleh Pemkab Konawe Selatan agar memberikan rasa damai kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito.
"Somasi ini dilakukan sebagai bukti bahwa mediasi yang dilakukan adalah untuk memberikan rasa damai kepada para pihak yang bersangkutan," jelas Annas Masud.
Ia menyampaikan bahwa mediasi perdamaian yang dilakukan langsung oleh Bupati Surunuddin itu merupakan pendekatan sosial kemasyarakatan untuk kerukunan.
"Bupati selalu menegaskan bahwa masalah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo itu sesuatu yang berbeda dan bupati tidak akan mencampuri. Kita namanya pemerintah selalu berusaha mendamaikan para pihak," tambah Annas Masud.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]