Karena tidak adanya titik temu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad akhirnya melayangkan somasi terakhir ke Pemkot Baubau pada Selasa 16 April 2024.
Dalam somasinya, Toufan menekankan tiga poin penting, pertama, meminta kepada pihak SDN 2 Wajo agar tidak melakukan aktivitas belajar mengajar terlebih dahulu sampai ada kejelasan terkait ganti rugi tanah.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Kedua, mengingatkan jika masih saja pihak SDN 2 Wajo melaksanakan aktivitas belajar mengajar maka kliennya akan menutup paksa sekolah. Sebab, kliennya kini memiliki hak penuh atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 2 Wajo tersebut.
Ketiga, meminta dalam jangka waktu 3×24 jam jika tidak mengindahkan somasi atau teguran ini, maka dengan sendirinya telah mengiyakan untuk dilakukan penutupan sekolah.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]