Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memastikan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ramah terhadap para pemilih disabilitas.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh saat ditemui di Kendari, Selasa (23/01/24), mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan logistik berupa templat untuk para pemilih dengan kondisi tertentu pada Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
"Tapi, templat yang tersedia itu hanya untuk surat suara pemilihan Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia serta untuk surat suara perseorangan DPD RI," katanya.
Dia menyebutkan bahwa sementara surat suara pemilihan legislatif mulai dari DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI akan diberi surat suara yang sama dengan masyarakat lainnya. Akan tetapi, dalam menyalurkan hak suaranya, mereka (penyandang disabilitas) diberikan kesempatan untuk satu orang pendamping mendampinginya.
"Untuk mekanisme pendampingan ini, para pendamping sesuai dengan peraturan wajib menandatangani formulir C-Pendampingan, kemudian terjalin kepercayaan antara pendamping dan si pemilih bahwa tidak akan membocorkan pilihan saat melakukan pencoblosan. Pendamping itu boleh dari KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) ataupun keluarga mereka," ujarnya.
Baca Juga:
Dukung Kemandirian Penyandang Disabilitas, PLN UP3 Sumedang Serahkan Bantuan Kaki Sambung Palsu
Jumwal juga menjelaskan bahwa layanan di TPS yang ada di Kota Kendari ramah terhadap pemilih disabilitas.
“Contohnya itu, kalau misal kotaknya terlalu tinggi dan tidak bisa dijangkau oleh pemilih disabilitas, maka harus ada akses untuk diturunkan,” jelas Jumwal.
Dia juga menambahkan bahwa dalam proses pemungutan suara juga, para pemilih disabilitas akan diberikan jadwal pencoblosan lebih awal. Hal itu agar para pemilih disabilitas tidak menunggu lama di TPS.
"Untuk itu, tidak ada TPS khusus untuk para pemilih disabilitas, TPS khusus itu hanya ada di dalam lapas dan rutan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Jumwal.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]