Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 160 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kurang lebih sekitar 160 titik lokasi pemasangan APK ini sudah ditentukan yang diatur dalam Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 361 tahun 2024," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari Arwah, di Kendari, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Iya mengatakan bahwa untuk titik lokasi pemasangan APK tersebut tersebar di 65 Kelurahan dan 11 Kecamatan Kota Kendari. Penentuan titik lokasi pemasangan APK ini merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah Kota Kendari dan semua titik yang telah ditetapkan merupakan area yang sering dilalui oleh masyarakat.
"Jadi pemasangan APK itu harus sesuai dengan titik yang telah ditentukan," katanya.
Iya menuturkan bahwa semua APK yang dipasang baik itu difasilitasi oleh KPU maupun tambahan pasangan calon itu sendiri, harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 maupun keputusan KPU 1363 tentang Juknis kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
"Jadi, jika ada APK yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan, maka kami tentu akan memberitahukan kepada pasangan calon agar tidak memasang itu, karena KPU dengan pasangan calon melalui leassion officer atau LO nya telah menyepakati ukuran dan jumlah APK yang mau dipasang, sesuai PKPU 13" ujarnya.
Iya menyebutkan bahwa selain menentukan titik yang diperbolehkan, KPU Kota Kendari juga menyampaikan tempat-tempat larangan meletakkan APK.
Titik larangan yang dimaksud yaitu tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau layanan kesehatan, sarana dan prasarana publik seperti gedung pemerintah, taman dan pepohonan.