Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari memberikan bimbingan teknis mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kepada para Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh saat ditemui di Kendari, Selasa (8/10/2024), mengatakan bahwa bimbingan tersebut diberikan kepada badan adhoc yang ditujukan kepada PPS saja. Sebab, pengelolaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibiayai oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 59.416 DPT untuk Pilkada Kabupaten Fakfak
“Bimtek ini para peserta diajarkan bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban mereka,” kata Jumwal.
Dia menyebutkan bahwa pemberian bimbingan teknis tersebut dilakukan karena mengingat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan KPU saat ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc atau Sitab.
"Dalam pelatihan itu, para peserta diajarkan kepada para peserta dalam hal ini PPS se-Kota Kendari terkait bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan untuk dilaporkan melalui aplikasi Sitab itu," ujarnya.
Baca Juga:
Perkumpulan Tahanan Palestina: 61 Jurnalis Ditahan di Penjara Israel Sejak Agresi
Jumwal Saleh menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis tersebut juga dihadiri oleh sekretariat dan ketua Panitia Pemungutan Suara se-Kota Kendari.
"Yang mana diharapkan para ketua PPS ini menyampaikan kepada anggotanya terkait bimbingan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tersetut," jelas Jumwal Saleh.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan sekretariat dalam pemberian bimbingan tersebut dilakukan karena dari segi tugas dan fungsinya yang mengelola keuangan terdapat di sekretariat, termasuk juga pertanggungjawaban.