WahanaNews-Sultra | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dan denda dari eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke kas negara.
Uang yang disetorkan tersebut berjumlah Rp 3,5 miliar.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
"Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp 3,5 miliar dari Terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Ali menjelaskan upaya penagihan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK. Langkah ini merupakan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindakan rasuah yang dilakukan para koruptor.
"KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," tutup Ali.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nur Alam terbukti terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan menerima gratifikasi.
Diketahui, Nur Alam menyalahgunakan jabatannya selaku Gubernur Sultra dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Saat itu Nur Alam mengeluarkan Surat Izin Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).