WahanaNews.co | Bupati Koltim nonaktif, Andi Merya Nur, diperiksa KPK untuk mendalami proses pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak untuk mendapatkan pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) 2021.
KPK mendalami "Tim penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga:
Bantah Terima Suap Rp400 Juta, Kapolres Jaksel: Saya Tolak dan Kasus Tetap Jalan
Andi Merya diperiksa pada Jumat (7/1) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana PEN 2021.
Diketahui, Andi Merya juga tersangka KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek jembatan dan rumah Koltim pada tahun anggaran 2021. Berkas perkara Andi Merya di kasus dugaan suap proyek itu sendiri sudah dinyatakan lengkap pada Kamis (30/12/2021). Andi Merya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Kasus dana PEN ini diketahui KPK setelah melakukan perkembangan dari perkara yang menjerat Andi Merya, yakni proyek rumah dan jembatan di Koltim. KPK menemukan adanya dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Baca Juga:
Terdakwa Kontraktor ‘Pengemplang Pajak‘ di Depok Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar
Menurut sumber detikcom, mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.
[kaf]