Ketiga, penerapan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pelayanan yang transparan dan akuntabel di mana ASN harus menyediakan informasi dan layanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Keempat membangun budaya antikorupsi, dengan mengajak ASN untuk menghindari perilaku korupsi, suap, gratifikasi, dan nepotisme, kelima, penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal yang efektif dengan mengoptimalkan peran Inspektorat dalam mengawasi kinerja dan perilaku ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Identifikasi 43 Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]