WahanaNews-Sultra | Rabu (9/3/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu di halaman Kantor Kejari Kendari, Jl Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Tak hanya sabu, Kejari Kendari juga memusnahkan sebanyak 20 butir pil PCC, 450 butir tramadol dan 1,74 gram ganja.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Barang bukti sabu sendiri dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air, sementara obat daftar g dan ganja dibakar.
Selain barang bukti narkotika, korps Adhyaksa juga ini juga memusnahkan barang bukti non narkotika.
Antara lain, 10 buah senjata tajam, 14 lembar pakaian dan 3 buah barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendari, Supriyadi mengatakan, total barang bukti narkotika itu dari 96 perkara.
"Perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Supriyadi usai pemusnahan digelar.
Sementara, barang bukti berupa nonnarkotika berjumlah 14 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. [kaf]