"Dukungan tersebut dapat berupa langkah strategis yang sejalan dengan upaya memperkuat kolaborasi multi pihak, karena penghapusan kekerasan terhadap perempuan, upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi serta persoalan Napza dan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu institusi atau berjalan sendirian," ujarnya.
Kemudian, ketiga, pemerintah melakukan peningkatan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam kewirausahaan pada kelompok perempuan pesisir berbasis pengelolaan sumber daya lokal melalui koperasi dan unit usaha untuk kemandirian ekonomi.
Baca Juga:
Pengusaha Bali Tolak Kenaikan Pajak Spa 40%, PHRI Ajukan Judicial Review
Keempat, mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut berbagai peraturan perundangan yang mengancam dan tidak melindungi masyarakat dan perempuan pesisir serta melindungi ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil.
"Di antara peraturan perundangan yang harus dievaluasi dan dicabut adalah UU Cipta Kerja, UU Minerba, PP Penangkapan Ikan Terukur, dan PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut," kata Mutmainna.
Selanjutnya, kelima, mendesak pemerintah untuk menjadikan agenda utama pengakuan dan perlindungan masyarakat dan perempuan pesisir serta keadilan iklim dalam perencanaan tata ruang laut, dan pada saat yang sama mengevaluasi tata ruang laut.
Baca Juga:
KPK Endus Data Janggal 14 Ribu Penerima Bansos Modus Pencucian Uang
Keenam, mendesak Pemerintah dan DPR RI, untuk segera memasukkan RUU Keadilan Iklim sebagai agenda utama untuk disahkan, sekaligus mendukung upaya-upaya masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau kecil dari dampak krisis iklim yang semakin parah.
Lanjut ketujuh, mendesak Pemerintah, untuk memastikan perlindungan masyarakat dan perempuan, kedaulatan pangan di pesisir, laut, dan pulau kecil serta keadilan iklim masuk ke dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029.
Kedelapan, mendesak pemerintah untuk segera menjalankan dan menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan kelompok pesisir dan nelayan