Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan 10 usulan rekomendasi hasil konsolidasi perempuan pesisir untuk melahirkan perempuan pembela HAM dan pemimpin perempuan di Bumi Anoa.
Koordinator JPP Sultra Mutmainna saat ditemui di Kendari, Kamis (16/1/2025), mengatakan bahwa 10 rekomendasi tersebut hasil kesepakatan kurang lebih 70 orang dari perwakilan atau kelompok pesisir dari tiga Kabupaten/Kota di Sultra, yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe.
Baca Juga:
Pengusaha Bali Tolak Kenaikan Pajak Spa 40%, PHRI Ajukan Judicial Review
"Selain itu di hadiri pula oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Desa dan organisasi masyarakat sipil hingga penggerak komunitas di akar rumput untuk saling berbagi pengalaman, persoalan, gagasan dan harapan dan strategi," kata Mutmainna.
Dia menjelaskan bahwa hasil pertemuan konsolidasi ini akan direkomendasikan dan diberdayagunakan untuk pemberdayaan perempuan komunitas dan penguatan kepemimpinan perempuan pesisir, serta penguatan jaringan gerakan perempuan pesisir.
"Dan juga advokasi kebijakan perencanaan pembangunan dan anggaran pemerintah nasional, daerah dan desa (rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah , rencana kerja pemerintah desa), serta untuk kampanye dan pendidikan publik," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Endus Data Janggal 14 Ribu Penerima Bansos Modus Pencucian Uang
Ia menyebutkan bahwa 10 rekomendasi tersebut yaitu pertama sinergi multi pihak dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan yang masih menemui tantangan.
"Untuk itu para pemangku kepentingan (terutama instansi pemerintah dan penegak hukum) perlu serius menyikapi dengan melihat potensi dan kebijakan yang ada di instansinya, yang dapat digunakan untuk menjawab tantangan dan berinisiatif berkolaborasi," ujarnya.
Kedua, pemerintah perlu memberikan perhatian dan dukungan terhadap inisiatif dari lembaga-lembaga sosial dan kemasyarakatan yang telah secara sukarela melakukan upaya pencegahan dan pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, pengolahan sampah, advokasi pemenuhan hak-hak dasar warga negara.