Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendukung dan mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penegakan hukum untuk memberantas tambang ilegal di wilayah Bumi Anoa.
Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui di Kendari, Rabu (15/5/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah membahas kasus korupsi dan tambang ilegal bersama dengan Kepala Polda Sultra dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Baca Juga:
Apresiasi Capaian PAD Bapenda, Ketua Komisi III Dorong Inovasi dan Gebrakan Baru
"Tadi, Komisi III DPR RI ke Polda Sultra terkait dengan situasi terkini tentang masalah korupsi dan tambang-tambang ilegal, tadi disampaikan dengan Pak Kapolda dan Pak Kajati," kata Ahmad Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sultra.
Dia menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu, mereka berprinsip agar bagaimana pertambangan ilegal di Bumi Anoa dibersihkan secara bertahap, sebab pertambangan tersebut juga menyangkut ekonomi secara global.
"Karena Sultra ini adalah bagian dari penerimaan ekonomi, bukan lagi secara lokal, tapi secara global," ujarnya.
Baca Juga:
Luka Memar hingga Pendarahan: Bukti Medis Tantang Putusan Bebas Ronald Tannur
Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa penanganan yang dilakukan oleh Polda Sultra dalam kasus pertambangan ilegal itu sudah sangat baik.
Meski begitu, lanjutnya, pertambangan ilegal juga tidak bisa dibersihkan dengan satu tahap. Namun, dilakukan secara bertahap hingga tambang-tambang ilegal itu berangsur habis.
"Pemberantasan penambang ilegal ini benar-benar secara bertahap, tidak bisa satu kali, karena ini kan luasan tambang itu besar. Tapi, Polda Sultra sudah menyampaikan itu kepada kami tadi, bahwa penanganan itu secara berkala makin membaik," Jelas Ahmad Sahroni.