Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiagakan posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakerperin Kendari Yuyun,di Kendari, Sabtu (30/3/2024), mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka pada Senin, 1 April mendatang.
Baca Juga:
Anggota DPR Ahmad Safei Harap Semua Pekerja Kolaka Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Posko pengaduan THR mulai dibuka pada hari Senin (1/4),” kata Yuyun.
Yuyun menuturkan pihaknya akan membuka dua posko pengaduan di lokasi yang berbeda, yakni posko di Kantor Disnakerperin Kota Kendari dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari.
“Jadi, lokasi pertama itu ada di kantor kami yang berada di areal Kolam Retensi dan lokasi kedua di MPP di stan Disnakerperin yang ada di sana,” katanya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Lantik Anggota KPID Sultra Periode 2024-2027
Untuk mekanisme pengaduan, menurutnya, sangat mudah, hanya dengan datang ke posko yang telah di sediakan, kemudian pengaduan yang masuk akan di proses dengan melihat bentuk pengaduannya, masalah yang dihadapi serta apa saja yang perlu disiapkan.
Ia berharap perusahaan bisa membayar THR pekerja dengan tepat waktu dan sesuai jumlah nominal yang telah ditentukan.
"Semoga tahun ini bisa sama seperti tahun lalu, dimana tidak ada satu pun pengaduan yang masuk, artinya semua telah mengikuti aturan pemberian THR,” ujarnya.
Ia menambahkan tahun ini Disnakerperin Kendari juga mencoba mengusahakan untuk membuka pengaduan secara online yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]