Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Sulawesi Tenggara berharap setiap perusahaan yang aktif di Sultra dapat merekrut beberapa calon pekerja dari kalangan penyandang disabilitas, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
"Karena ini perintah Undang-Undang ketenagakerjaan nomor:8 tahun 2026 tentang penyandang disabilitas, yang di dalamnya mewajibkan bagi setiap perusahaan menyiapkan kuota satu persen penyandang disabilitas dari jumlah seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan itu. Sedangkan pada rekrutmen ASN dua persen," kata Kadis Nakertran Sultra, LM Ali Haswandy, saat membuka kegiatan Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Kendari, Senin (27/5/2024).
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Ia mengatakan, memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan bukan karena rasa kasihan, tetapi merupakan pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Sebab, pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
"Jadi perhatian terhadap penyandang disabilitas juga mendapat atensi dari Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, pada kegiatan pameran bursa kerja (Job Fair) yang sudah kesekian kali dilakukan di Kota Kendari," ujarnya.
Baca Juga:
Pengusaha di Jawa Barat Tetap Optimis Hadapi Tahun Politik 2024
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sultra Efendy, mengatakan mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan Disnakertrans Sultra.
Ia menyebutkan, secara totalitas jumlah penyandang disabilitas di Sultra menghampiri angka 500 ribu orang dari jumlah penduduk Sultra Maret tahun 2024 menghampiri angka 3 juta jiwa.
"Mewakili teman-teman penyandang disabilitas, saya mengharapkan bila ada penerimaan karyawan di perusahaan maupun rekrutmen CPNS untuk memberi porsi untuk penyandang disabilitas dengan tetap mengikuti syarat sesuai bidang dan keahlian masing-masing," ujarnya.