Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Dinas Perhubungan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengatur jalur distribusi mobil kontainer angkutan barang untuk mencegah peningkatan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.
Kepala Dishub Kota Kendari La Ode Abdul Manas Salihin di Kendari, Rabu (3/7/2024) mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggagas aturan mengenai lalu lintas angkutan barang di Kota Kendari.
Baca Juga:
Pemerintah Kolaka Utara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Dia mengakui bahwa saat ini Kota Kendari belum mempunyai aturan baku terkait lalu lintas angkutan barang.
“Sekarang kita sementara menggagas soal aturan lalu lintas angkutan, barang baik itu yang melalui laut maupun yang melalui darat,” kata Abdul Manas Salihin.
Ia menyebutkan bahwa selama ini kendaraan pengangkut kontainer untuk distribusi barang di Kota Kendari masih menggunakan jalan-jalan nasional dan jalan provinsi. Sehingga hal tersebut mengharuskan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
“Karena kita mengatur jalur distribusi, itu berarti kita harus benar-benar bisa menetapkan jalur itu sehingga tidak mengganggu juga jalur distribusi barang di Kota Kendari,” ujarnya.
Abdul Manas Salihin menjelaskan bahwa pihaknya akan bersama-sama dengan beberapa pihak terkait akan memberikan sosialisasi terkait jalur-jalur distribusi angkutan barang agar tidak menggunakan jalan-jalan tersebut pada waktu tertentu untuk mencegah kecelakaan terjadi yang diakibatkan oleh kendaraan pengangkut kontainer itu.
“Bisa jadi nantinya itu kita akan batasi penggunaan jalan oleh kendaraan-kendaraan barang berukuran besar, jadi mereka bisa lalui itu hanya pada jam-jam tertentu saja, misalnya kita batasi pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA, tidak boleh lewat situ,” jelas Abdul Manas Salihin.