WahanaNews-Sultra | PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Selayar berkomitmen menjalankan proses bisnis PLN, dengan berintegritas dan berpegang teguh pada prinsip 4 NO’s.
Penerapan prinsip 4 NO’s berdasarkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001, tahun 2016 yang telah diterapkan pada seluruh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, salah satunya di Unit PLN Selayar.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
“Dalam menjalankan tugas-tugasnya, para insan PLN harus mengedepankan Integritas dan memegang teguh prinsip 4 NO’s,” kata Andi Akhmad Rahmatullah, Manager PLN Selayar, Selasa (30/8/2022).
Pria yang akrab disapa Yogi ini menyampaikan PLN telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi baik dari mitra kerja, stakeholder maupun pelanggan.
“Karena penerima hingga pemberi gratifikasi di lingkungan internal dan eksternal PLN akan diberi sanksi tegas. PLN Berakhlak, Andal, Terbaik!,” jelas Yogi.
Baca Juga:
Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur, Bawas MA Periksa Zarof Ricar
Berikut isi prinsip 4 NO’s PT PLN (Persero):
1. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).
2. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
3. No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
4. No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan). [afs]