Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin di Kendari, Selasa (15/10/2024), mengatakan bahwa imbauan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap etika dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kampanye politik.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Sahinuddin menekankan akan pentingnya menjaga integritas dan etika selama proses kampanye berlangsung.
Walaupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak secara eksplisit melarang keterlibatan anak-anak, pihaknya sangat merekomendasikan agar pasangan calon tidak melibatkan mereka dalam kegiatan kampanye.
"Ini menyangkut etika dan tanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Ia juga menyoroti bahwa anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, anak-anak didefinisikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara.
Artinya, lanjut dia, jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon.