WahanaNews-Sulsel | Seorang remaja berinisial AA (18) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi usai tega membakar kios neneknya.
Remaja yang mengaku sebagai calon gubernur (cagub) Sultra 2049 mendatang itu marah usai baliho kampanyenya dicopot.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
AA mulai kesal saat pamannya mencabut baliho bertuliskan spanduk baliho miliknya. Di Baliho itu bertuliskan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa yang di bawahnya tertulis nama AA sebagai 'Calon Gubernur Sulawesi Tenggara'.
"Baliho yang pelaku pasang di Masjid Konda diturunkan oleh pamannya tanpa izin pelaku," kata Kasat Reksrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, Senin (4/4/2022).
Kemarahan AA kemudian dilampiaskan dengan membakar kios neneknya sendiri. AA membakarnya dengan cara menuangkan bensin.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
"Pelaku kemudian tidak terima sehingga pelaku menghubungi temannya dan menyampaikan kalau akan membakar kios neneknya sendiri," jelasnya.
Sebelum membakar kios sang nenek, AA singgah membeli bensin di kawasan THR, Kendari. Setelah itu AA langsung menuju kios milik neneknya di Kecamatan Konda.
"Saat tiba di kios korban, pelaku masih melihat orang di sekitar kios. Pelaku berputar-putar dulu, setelah sepi pelaku kemudian turun dan langsung membakar lipatan spanduk di kios," tutur I Gede.
Ulah AA tak berhenti usai membakar kios. AA kemudian memecahkan kaca jendela rumah neneknya yang tidak jauh dari kios. Warga yang melihat AA lantas menemuinya, namun langsung kabur.
"Motifnya pelaku balas dendam akibat balihonya diturunkan tanpa izin nya," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.[jef]