Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Badan pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka, mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu yang ada di daerah itu untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri menjelang masa tenang pada Pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kolaka, Fatmawati, Jumat (9/2/2024) menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik untuk menurunkan APK menjelang masa tenang kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
Bawaslu juga, kata dia, sudah mengimbau kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk berkoordinasi dengan Pemerintah setempat terkait penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan PKPU nomor 15.
"Kami sudah melayangkan surat kepada semua parpol serta KPU untuk menurunkan APK menjelang masa tenang," katanya.
Pihaknya, kata Fatma, akan tetap melakukan pengawasan dalam penertiban alat peraga kampanye itu dan akan langsung turun tangan jika pihak Parpol dan KPU belum melakukan penertiban sesuai mandat dari Bawaslu RI.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Yogyakarta Rapat Teknis Pengawasan Pemilihan 2024
"Mandat Bawaslu RI jika Pemda dan KPU tidak melakukan pergerakan terkait penertiban APK maka kami akan turun tangan menertibkannya," katanya.
Begitu juga dengan pengawasan kampanye di media sosial, kata dia, selama ini berjalan dengan baik dan Bawaslu tetap berkoordinasi dengan Tim Cyber Polres Kolaka terkait dengan konten-konten yang berbau kampanye di media sosial.
"Larangannya sama, selama masa tenang tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye, makanya kami mengimbau agar tidak ada lagi postingan kampanye di media sosial selama masa tenang," tutur Fatmawati.