Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, menggelar deklarasi untuk menuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di delapan kecamatan di Kabupaten Muna Barat.
"Untuk mendukung dan menyukseskan program strategis nasional BPN Mubar menggelar deklarasi Desa Binaan dalam rangka percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025," kata Kepala Kantor Pertanahan Mubar Edison saat membuka kegiatan di Kantor Pertanahan Mubar, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Edison membeberkan kantor pertanahan Mubar memperoleh target sebanyak 1500 bidang tanah untuk disertifikatkan pada tahun 2025 melalui kegiatan PTSL yang tersebar di delapan kecamatan dan 24 desa.
"Dengan target 1500 bidang tanah tersebut yang akan disertifikatkan, pihak BPN akan mulai melakukan pendataan pada Januari 2025 dan rencananya selesai pada Mei 2025," katanya.
Edison juga menjelaskan dalam pemenuhan target tersebut pihaknya membentuk desa-desa binaan yang akan menjadi lokasi target 2025 dengan cara mensosialisasikan secara masif mengenai arti pentingnya sertifikat tanah.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Selain itu, BPN juga melakukan penyuluhan langsung, menggunakan pamflet dan brosur-brosur, serta melaksanakan gerakan memasang tanda batas (GEMAPATAS) dan gerakan mengumpulkan data yuridis.
Melalui deklarasi ini, Edison berharap kegiatan PTSL di Kabupaten Muna Barat dapat berjalan dengan baik, cepat dan akurat. sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat melalui koordinasi, kolaborasi dan kerjasama yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sesuai arahan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asep Heri bahwa setelah deklarasi ini seluruh kantor BPN di provinsi itunmelakukan sosialisasi mengenai arti penting sertifikat hak atas tanah, apa yang menjadi hak dan kewajiban pemegang hak, apa persyaratan-persyaratan sertifikat melalui PTSL dan redistribusi tanah, serta dan akan dilaksanakan Gemapatas dan Gema Puldadis di desa-desa binaan.