WahanaNews-Sultra | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) menyegel listrik di kantor instansi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyegelan listrik tersebut dilakukan oleh pihak PLN lantaran dinas DKP Jeneponto tidak membayar tunggakan listrik selama 1 bulan.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Pastikan Layanan ke Masyarakat Optimal
Penyegelan listrik itu dibenarkan oleh pihak PLN, Rian, selaku Supervisor pelayanan PLN Jeneponto.
"Ia benar, kemarin itu sudah disampaikan invoicenya pada awal bulan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5/2022).
Sebelum disegel, pihak PLN sudah berkodinasi kepada pihak Dinas Kelautan dan sudah berjanji akan menyelesaikan tunggakan.
Baca Juga:
Komisi XII DPR Soroti Kepatuhan DMO Batubara, PLN Diminta Lebih Aktif Amankan Pasokan
Tetapi hingga saat ini belum juga diselesaikan, sehingga PLN mengambil tindakan tegas dengan cara menyegel listrik kantor tersebut.
"Sebelumnya dilakukan invoice kami sudah kami sampaikan sejak Jumat kemarin namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya tak mendapat respon," ungkapnya.
Padahal tunggakan listrik hanya sebesar Rp 5 juta. Namun ia tidak menyelesaikannya.