WahanaNews-Sultra | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) menyegel listrik di kantor instansi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyegelan listrik tersebut dilakukan oleh pihak PLN lantaran dinas DKP Jeneponto tidak membayar tunggakan listrik selama 1 bulan.
Baca Juga:
PLN dan Pemkab Cianjur Perkuat Sinergi, Dorong Pemerataan Listrik dan Pengembangan EBT
Penyegelan listrik itu dibenarkan oleh pihak PLN, Rian, selaku Supervisor pelayanan PLN Jeneponto.
"Ia benar, kemarin itu sudah disampaikan invoicenya pada awal bulan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5/2022).
Sebelum disegel, pihak PLN sudah berkodinasi kepada pihak Dinas Kelautan dan sudah berjanji akan menyelesaikan tunggakan.
Baca Juga:
Pensiunkan PLTD 13 GW, ALPERKLINAS: Momentum PLN Percepat Kemandirian Energi Nasional
Tetapi hingga saat ini belum juga diselesaikan, sehingga PLN mengambil tindakan tegas dengan cara menyegel listrik kantor tersebut.
"Sebelumnya dilakukan invoice kami sudah kami sampaikan sejak Jumat kemarin namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya tak mendapat respon," ungkapnya.
Padahal tunggakan listrik hanya sebesar Rp 5 juta. Namun ia tidak menyelesaikannya.