WahanaNews-Sultra | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) menyegel listrik di kantor instansi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyegelan listrik tersebut dilakukan oleh pihak PLN lantaran dinas DKP Jeneponto tidak membayar tunggakan listrik selama 1 bulan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Penyegelan listrik itu dibenarkan oleh pihak PLN, Rian, selaku Supervisor pelayanan PLN Jeneponto.
"Ia benar, kemarin itu sudah disampaikan invoicenya pada awal bulan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5/2022).
Sebelum disegel, pihak PLN sudah berkodinasi kepada pihak Dinas Kelautan dan sudah berjanji akan menyelesaikan tunggakan.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Tetapi hingga saat ini belum juga diselesaikan, sehingga PLN mengambil tindakan tegas dengan cara menyegel listrik kantor tersebut.
"Sebelumnya dilakukan invoice kami sudah kami sampaikan sejak Jumat kemarin namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya tak mendapat respon," ungkapnya.
Padahal tunggakan listrik hanya sebesar Rp 5 juta. Namun ia tidak menyelesaikannya.
"Tunggakannya sekitar Rp 5 juta namun hingga penyegelan dilakukan belum ada pembayaran," beber Rian.
Bahkan Dinas Perikanan dan Kelautan sudah sering melakukan keterlambatan pembayaran listrik.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Arfan Tompo saat dikonfirmasi sedang tidak berada di kantornya.
Kemudian saat dikonfirmasi via telpon oleh awak media juga tidak menjawab.
Ditempat lain, Juru bicara pemerintah Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq, yang juga menjabat sebagai PLT Kadis Kominfo akhirnya angkat bicara.
Ia mengaku bahwa pembayaran listrik di kantor-kantor sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
"Dianggarkan itu," tutupnya.[jef]