WahanaNews-Sultra | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) menyegel listrik di kantor instansi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyegelan listrik tersebut dilakukan oleh pihak PLN lantaran dinas DKP Jeneponto tidak membayar tunggakan listrik selama 1 bulan.
Baca Juga:
PLN Rayakan Hari Kebangkitan Nasional dengan Promo Tambah Daya Listrik Hemat 50%!
Penyegelan listrik itu dibenarkan oleh pihak PLN, Rian, selaku Supervisor pelayanan PLN Jeneponto.
"Ia benar, kemarin itu sudah disampaikan invoicenya pada awal bulan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5/2022).
Sebelum disegel, pihak PLN sudah berkodinasi kepada pihak Dinas Kelautan dan sudah berjanji akan menyelesaikan tunggakan.
Baca Juga:
Yuk Mari Ramai Daftarkan ! PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50%,Spesial Sambut Harkitnas
Tetapi hingga saat ini belum juga diselesaikan, sehingga PLN mengambil tindakan tegas dengan cara menyegel listrik kantor tersebut.
"Sebelumnya dilakukan invoice kami sudah kami sampaikan sejak Jumat kemarin namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya tak mendapat respon," ungkapnya.
Padahal tunggakan listrik hanya sebesar Rp 5 juta. Namun ia tidak menyelesaikannya.