WahanaNews-Sultra | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) menyegel listrik di kantor instansi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyegelan listrik tersebut dilakukan oleh pihak PLN lantaran dinas DKP Jeneponto tidak membayar tunggakan listrik selama 1 bulan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Penyegelan listrik itu dibenarkan oleh pihak PLN, Rian, selaku Supervisor pelayanan PLN Jeneponto.
"Ia benar, kemarin itu sudah disampaikan invoicenya pada awal bulan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/5/2022).
Sebelum disegel, pihak PLN sudah berkodinasi kepada pihak Dinas Kelautan dan sudah berjanji akan menyelesaikan tunggakan.
Baca Juga:
Dukung Pengembangan UMKM, YBM PLN UP3 Jambi Salurkan Bantuan kepada Pedagang
Tetapi hingga saat ini belum juga diselesaikan, sehingga PLN mengambil tindakan tegas dengan cara menyegel listrik kantor tersebut.
"Sebelumnya dilakukan invoice kami sudah kami sampaikan sejak Jumat kemarin namun hingga waktu yang ditentukan pihaknya tak mendapat respon," ungkapnya.
Padahal tunggakan listrik hanya sebesar Rp 5 juta. Namun ia tidak menyelesaikannya.