WahanaNews-Sultra | Senin (14/2/2022), tiga terdakwa kasus korupsi izin tambang di Sulawesi Tenggara yang melibatkan dana sebesar Rp 495 miliar telah dibebaskan hakim.
Ketiga terdakwa itu yakni, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, Yusmin.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Selanjutnya adalah mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Ketiganya divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari dalam sidang pembacaan putusan, pada Senin (14/2/2022).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna dan diikuti empat anggota hakim yang lain.
Ketiga terdakwa tersebut, didakwa secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Masing-masing, terdakwa Yusmin dan Buhardiman memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia sejak 2019 sampai 2021.
Padahal PT Toshida Indonesia tidak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2010 hingga 2020.
Sementara itu, Umar didakwa sebagai penerima izin persetujuan RKAB, padahal izin penggunaan hutan PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020. [kaf]