WahanaNews-Sultra | Dua pelaku pembunuhan sopir angkot Agustinus (23) yang melintas saat terjadi bentrok antar dua kelompok di kawasan Teluk Kendari pada 16 Desember 2021 lalu telah ditangkap oleh Kepolisisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/1) malam mengatakan kedua terduga yang ditangkap berinisial ID dan AH, sempat melarikan diri di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Keduanya ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis 6 Januari 2022, pukul 00.20 WITA dini hari," katanya.
Ia menjelaskan, peran masing-masing tersangka, untuk tersangka ID melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul yaitu kayu balok kepada korban Agustinus (23) sehingga korban terjatuh.
Kemudian, tersangka AH yang mengayunkan benda tajam pada leher korban sehingga korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang terkait dengan penganiayaan berat (anirat).
"Kita pasang pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Kombes Pol Bambang Wijanarko menambahkan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 53 saksi, menetapkan 16 orang sebagai tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan yakni AB, AP, AGS, KH, SH, AR, EF, ID, AH, AG dan FAH. "Lima orang lainnya masih buron," katanya.