Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Pemda Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kepada OPD dan puluhan pengusaha konstruksi yang ada di Koltim.
Kegiatan ini, dilaksanakan di salah satu hotel di Unaaha, Jumat (31/5/2024), hadir Asisten I Setda Koltim Arisman mewakili Bupati Koltim untuk membuka kegiatan tersebut. Nara sumber dalam kegiatan Kepala Dinas PUPR Koltim, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.
Baca Juga:
KPU Kalteng Tetapkan 22 TPS Khusus untuk Pilkada Serentak 2024
Bupati Koltim dalam sambutan yang dibacakan Arisman, mengatakan jika kegiatan ini merupakan langkah konkrit yang sangat penting untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU tersebut.
Dengan pemahaman yang baik, dapat memastikan bahwa seluruh pelaku jasa konstruksi di Koltim dapat menjalankan kegiatan konstruksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
UU ini lanjutnya, merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Sektor jasa konstruksi sendiri, merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Baca Juga:
Dampak Peningkatan Status Jalan di Kotawaringin Timur Terhadap Program Inpres Jalan Daerah Kotim
Disamping itu penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, oleh karenanya sektor jasa konstruksi ini diatur dalam UU.
Tujuan utama UU ini tambah bupati, untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi demi terwujudnya struktur usaha yang kokoh, anda, berdaya saing tinggi dan hasil yang bekualitas; terwujudnya ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal hak dan kewajiban.
Terciptanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanga, meningkatnya partisipasi masyarakat, tertatanya system jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan, terjaminnya tata Kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik serta terciptanya integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.