WahanaNews-Sultra | Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil mengungkap modus kecurangan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Sultra.
Bareskrim Polri dan Polda Sultra sebelumnya mengungkap dugaan kecurangan tes CPNS 2021 di Sultra menggunakan remot akses melalui aplikasi Zoho Assist.
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, 2 Instansi Ini Beri Peluang Emas hingga September
Dari hasil pengungkapan, Subdirektorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mineral (BKPSDM) Kolaka Utara (Kolut), Jumadil.
Dua tersangka lainnya yakni, operator pemasang aplikasi, Arfan alias Ilo dan staf BKPSDM Kolut, Adli Nirwan.
Baca Juga:
Sederet Instansi Favorit dan Paling Sepi Peminat dalam Seleksi CPNS 2024
Pengungkapan kasus dugaan kecurangan tes CPNS 2021 ini dilakukan di 10 wilayah, antara lain, Polda Sultra, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Lampung.
Kasus dugaan kecurangan ini juga diungkap di Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan modus operandi kecurangan tes CPNS 2021.
Berawal saat terjadi komunikasi antara Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Jumadil dengan penyedia aplikasi bernama Ivon Firman Pasande.
Ivon sendiri merupakan penyedia aplikasi Zoho Assist, berdomisili di Provinsi Sulteng dan berteman lama dengan Jumadil.
Selanjutnya, Jumadil menyetujui aksi kecurangan tersebut ke dalam sistem Computer Assisted Test (CAT).
Ia juga berperan sebagai perekrut peserta CPNS 2021, tetapi hanya sebanyak sembilan orang yang berhasil direkrut untuk mendapatkan remot akses tersebut.
"Kesembilan peserta diminta membayar Rp150 juta per orang setelah dinyatakan lulus seleksi," kata Heri Tri Maryadi, di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Senin (25/4/2022).
Ivon selanjutnya memerintahkan Arfan untuk memasukkan aplikasi Zoho ke laptop peserta tes dua hari sebelum seleksi digelar di Kolaka Utara.
Sembilan unit laptop yang dipasangi aplikasi tersebut, disesuaikan dengan nomor tes dan meja peserta CPNS 2021.
Kata dia, pemasangan aplikasi yang dilakukan Ardan dibantu staf BKPSDM Kolaka Utara bernama Adli Nirwan.
Menurut Heri, pengisian soal tes CPNS 2021 dilakukan tim penjawab bernama Faisal dari Provinsi Sulbar yang telah ditunjuk Ivon.
"Dengan kondisi seperti itu, peserta hanya datang duduk saja, tapi yang mengisi ini seorang bernama Faisal di Sulawesi Barat," bebernya.
Dari sembilan peserta yang mendapatkan akses aplikasi Zoho Assist, hanya enam orang yang dinyatakan lolos.
Sementara, tiga peserta lain datang terlambat, sehingga tidak menempati meja memiliki laptop yang telah diinstal aplikasi Zoho Assist.
"Keenam peserta semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka akan didiskualifikasi sebagai ASN dan di blacklist BKN," tegasnya.
Menurutnya, polisi pertama kali mengungkap kecurangan tes CPNS 2021, ketika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap Ivon di Sulteng.
Dari hasil pengembangan sindikat pemasangan aplikasi Zoho Assist tersebut dideteksi di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ditreskrimsus Polda Sultra lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang dalam daftar tersangka termasuk Ivon.
Namun, Ivon ditahan Polda Sulteng, sementara tiga tersangka lain yakni Jumadil, Arfan, dan Adli Nirwan ditahan di Polda Sultra.
Tiga tersangka di Polda Sultra dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandasnya.[jef]