Sultra. WahanaNews.co, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan tengah merampungkan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 hingga tanggal 15 Januari.
Ketua KPU Mubar La Tajudin, Sabtu (13/01/24) mengatakan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah selesai Jumat, 12 Januari lalu. Namun kata dia, surat suara yang sudah tersortir itu diperiksa kembali guna memastikan apakah surat suara itu sudah sesuai jumlah dan jenisnya.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
"Sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 dimulai tanggal 7 hingga 13 Januari. Per 12 Januari kemarin itu sudah selesai sortir lipatnya. Hanya kita ingin memastikan kembali yang tersortir juga itu sudah sesuai jumlah dan jenis surat suaranya termasuk perlengkapan lain dalam hal ini sampul dan berita acara. Insya Allah paling lambat 15 Januari sudah rampung semua," jelas Tajudin saat ditemui di kantornya (13/1/24).
Ia menjelaskan jumlah surat suara yang disortir dan dilipat adalah sebanyak 60. 610 lembar.
"Jumlah 60. 610 surat suara ini sudah termasuk yang 2 persen. Jadi itu sudah ada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," terangnya.
Baca Juga:
KPU Jakpus Terapkan SOP Pengamanan Logistik Pilkada Jakarta 2024 untuk Keamanan Optimal
Tajudin menuturkan jumlah pekerja yang terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut ialah 70 orang. Mereka ini adalah merupakan warga yang bermukim di sekitar kantor KPU Mubar. Tajudin bilang, dalam proses sortir dan lipat surat ini diawasi oleh Bawaslu setempat, TNI - Polri dan pengawas internal.
"Terus tenaga sortir dan pelipatan itu bekerja sesuai ketentuan. Pakai standar operasional prosedur (SOP). SOP ini berlaku pada saat sortir lipat termasuk berlaku di gudang. Misalnya untuk di gudang tidak boleh merokok. Kemudian ketika sortir lipat tidak membawa anak-anak," katanya.
Lanjut Tajudin, selain itu pekerja sortir dan lipat juga dilarang membawa makanan dan minuman yang berpotensi bisa merusak surat suara.
"Selama berlangsungnya penyortiran dan pelipatan tidak boleh keluar masuk kecuali seizin pengawas. Kemudian kegiatan sortir lipat itu terpantau CCTV," paparnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]