Sultra.WahanaNews.co, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp26,638 miliar.
Koordinasi Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, di Kendari, Kamis (3/10/2024), mengatakan pengeluaran dari dana kampanye tersebut terbagi atas beberapa item kegiatan, diantaranya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Kemudian, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, jasa mengirim konsultasi terhadap alat peraga kampanye (APK), pembuatan APK seperti baliho, spanduk, brosur, pamplet, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan kampanye," katanya.
Untuk sumbangan dana kampanye yang diterima peserta Pilkada diperbolehkan, kata dia, apabila berasal dari orang pribadi dengan batasan maksimal sebesar Rp75 juta, sedangkan dari pihak swasta yang diperbolehkan maksimal Rp750 juta.
"Ketentuan tersebut tercantum dalam keputusan KPU Kota Kendari PKPU 14 Tahun 2024, dan angka tersebut juga merupakan hasil rapat koordinasi digelar KPU Kota Kendari bersama tim pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Kendari," ujarnya.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Hermanto menyampaikan bahwa pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon, untuk itu wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui sistem informasi dana kampanye (Sidakam), yang kemudian akan diaudit kantor akuntan publik (KAP).
Untuk dana kampanye tersebut, KPU Kota Kendari sebelumnya sudah meminta laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing paslon sehingga bisa diketahui dana kampanye yang telah disiapkan paslon.
Dia mengimbau calon wali kota dan wakil kota Kendari berkampanye dengan menyampaikan program visi misi yang bertujuan memajukan Kota Kendari, berkampanye dengan tidak menjatuhkan martabat paslon lain, serta kampanye dengan menciptakan pilkada yang damai dan kondusif.