WahanaNews-Sultra | Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pria berinisial RA (32) karena kedapatan membawa katapel dan 10 anak busur.
RA yang diketahui berasal dari Desa Betebete, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa 3 Mei 2022 sekira pukul 23.01 WITA.
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Kapolresta Kendari, Muhammad Eka Faturahman menceritakan, awalnya RA bersama FA duduk-duduk di rumah milik FA yang berlokasi di sekitaran pasar panjang Kecamatan Wuawua.
Tak lama kemudian, FA menyuruh RA mengambil bahan narkotika jenis sabu yang didepan kios yang disimpan di Jalan Piere Tendean.
“RA tiba di Jalan Piere Tendean depan kios warga setempat. Pemilik kios merasa curiga dengan gerak-gerik RA, sehingga pemilik kios langsung mengamankan RA dan meminta pertolongan warga untuk menelfon polisi,” jelas Eka Faturahman dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Menerima laporan dari warga setempat, anggota Piket Penjagaan Polresta Kendari mendatangi tempat kejadian dan langsung mengamankan RA dan dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dari RA ditemukan 1 katepel, 10 mata busur dan dua kaca yang digunakan untuk alat sabu, 1 obeng plat, 1 tang dan silet,” ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu.
Dari pengakuan RA, beberapa mata busur dibuat dalam kos-kosan di sekitaran Wuawua dengan menggunakan tang dan alat ukir besi.
“RA langsung digelandang di penjagaan Polresta Kendari untuk dilakukan proses selanjutnya,” ungkapnya.