WahanaNews-Sultra | Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 1443 Hijriah, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), mencapai 80 persen.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (9/5/2022).
Baca Juga:
Pengacara Beberkan, Guru Supriyani Diminta Puluhan Juta Sudah Bayar Rp2 Juta
Lukman mengatakan, pihaknya telah memberikan penegasan kepada masing-masing kepala OPD dan kepala Biro bahwa bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan kepada ASN yang nekat membolos mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
"Baik itu sanksi kepegawaian berupa sanksi administrasi mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat,” ungkap Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Sementara itu, PJ Sekda Pemprov Sultra, Asrun Lio mengatakan, libur Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk membolos.
"Sejak corona melanda beberapa tahun lalu, Lebaran kali ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk bertemu sanak keluarga di kampung halaman. Termasuk juga bagi para ASN lingkup Pemprov, sehingga banyak yang memanfaatkan libur dan cuti bersama ini untuk pulang kampung dengan tetap memenuhi ketentuan prokes kesehatan covid-19," ungkapnya.
Dia juga memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang sengaja menambah libur usai Lebaran 2022 ini.
"Bagi ASN yang sengaja menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, kita harapkan setelah libur dan cuti bersama, kehadiran pegawai lingkup Pemprov kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya," harapnya.[jef]