Diketahui, Rizieq telah terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Pertama, yaitu kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor.
Baca Juga:
Berhalangan ke Luar Rumah, Bolehkah Salat Id Sendiri?
Lalu, perkara pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Rizieq dengan hukuman pidana 8 bulan penjara. Ia sudah rampung menjalani hukuman sejak Agustus lalu.
Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.
Baca Juga:
Hadiri Undangan Kakak Ipar Ketua Pewarta Salat Id di Masjid Mangur Padang
Rizieq telah memilih membayar denda di kasus Megamendung ketimbang menjalani masa hukuman 5 bulan penjara.
Mengenai kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Rizieq divonis empat tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.[jef]