Sultra-WahanaNews.co | Wanda Hamidah tak henti buka suara soal pengosongan rumah keluarganya yang berlokasi di Jalan Citandui No. 2 Cikini, Menteng, Jakarta dan penetapan pamannya, Hamid Husein, atas tindak pidana penyerobotan lahan berdasarkan pasal 167 KUHP.
Kali ini Wanda membuka fakta historis dengan pamer foto pernikahan yang dihadiri para sahabat pada 2001. Pernikahan itu digelar di kediaman keluarganya, di Jalan Citandui No. 2.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Unggahan di akun Instagram terverifikasi itu menampilkannya pakai kebaya putih yang dilapisi selendang biru. Untaian kembang melati menghiasi rambut Wanda Hamidah.
Sementara sejumlah sahabat berdiri di sisi kanan dan kirinya. “Me and my besties... on my wedding day 2001 dimana? Di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Menteng,” cuitnya.
Wanda Hamidah bertanya fakta mana lagi yang hendak diingkari.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Fakta mana yang anda coba ingkari? Bagaimana kami melakukan penyerobotan? Absurd.. lucu.. aneh tapi nyata.. Pasal 167 Penyerobotan bisa diterapkan,” Wanda Hamidah menulis.
“Kenapa bapak-bapak penyelidik @poldametrojaya tidak menghiraukan fakta historis dan hukum yang kami sajikan bahwa bahwa SHGB 1000 & 1001 ( yang alamatnya bahkan bukan berada di Jl. Citandui no. 2 melainkan Jl. Ciasem no. 2) itu cacat prosedur,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Japto, Sri Dharen, mengungkapkan bahwa posisi hukum kliennya, Japto Soelistyo Soerjosoemarno sudah jelas.