WahanaNews-Sultra | Dua instansi pemerintah daerah, yakni Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri menjadi pelanggan premium PLN pertama di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Dua instansi telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau SPJBTL dengan PLN dan resmi menjadi layanan khusus premium pertama di Kabupaten Buru, kata Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon, Yusrizal, Sabtu.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dua pelanggan PLN tersebut beralih ke layanan Premium Bronze dengan daya yang dialirkan ke Pengadilan Agama Namlea sebesar 105.000 VA dan Pengadilan Negeri Namlea 147.000 VA.
"Kami berharap dengan menjadi pelanggan premium PLN, maka kedua instansi tersebut dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik tanpa khawatir soal listriknya. PLN siap memasok energi listrik dengan jaminan mutu layanan terbaik kepada pelanggan," kata Yusrizal.
Ia menyatakan, beragam keunggulan seperti jaminan keandalan listrik maksimal, dan pelayanan kemudahan komunikasi kepada pelanggan premium menjadi daya tarik layanan ini.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Salah satu keuntungan yang dapat dinikmati para pelanggan listrik premium pada kondisi normal yaitu pasokan listrik bisa dipasok dari dua sumber listrik.
Dengan begitu, apabila sumber utama mengalami gangguan, maka pasokan listrik secara otomatis atau dalam waktu singkat akan disalurkan dari sumber yang lain, sehingga akan dapat meminimalisir terjadinya padam listrik.
"Layanan premium juga memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan dengan layanan account executive officer sehingga memudahkan pelanggan melakukan koordinasi dengan PLN, " ujarnya.