WahanaNews-Sultra | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang gugatan perdata yang diajukan keluarga politikus Wanda Hamidah terkait sengketa rumah yang berlokasi di Jl Citandui No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
"Sidang pertama," demikian dikutip situs SIPP PN Jakpus, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Sidang diagendakan pada Kamis, 24 November, pukul 09.00 WIB, di ruang Soebekti 2 PN Jakpus. Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga Wanda Hamidah, di antaranya sang paman Hamid Husein, Ny. Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhamad Reza, dan Husein.
Keluarga Wanda Hamidah menggugat Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, dan Muhani Salim, SH. Para penggugat juga turut menggugat kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Adapun petitum pihak keluarga Wanda Hamidah adalah:
Baca Juga:
Pemuda Pancasila DKI Jakarta Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Ridwan Kamil-Suswono
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan jual beli bangunan dan pemindahan serta penyerahan hak dari tergugat III kepada tergugat II sebagaimana Surat Perjanjian No 217 tanggal 31 Oktober 1995 dan Surat Kuasa No. 218 tanggal 31 Oktober 1995 yang dibuat oleh tergugat IV serta AJB No. 11 dan No. 12 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani antara tergugat I dengan tergugat II beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum.